Oleh : | 21 November 2019 | Dibaca : 450 Pengunjung
Kegiatan pada hari ini Kamis tgl 21 November 2019, pukul 10.00 Wita tempat Aula Sasana Adhyaksa perihal Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara Se-Provinsi Bali Yang dihadiri oleh Kajati Bali, Gubernur Bali diwakili Sekda Provinsi Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kepala Kantor BPN se-Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, Para Kajari Se-Bali, Direktur Utama PT. pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero/ITDC), GM PT. Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Bali, Direktor Utama PT. Pelabuhan Indonesia III (persero), GM PT. PLN (Persero) Distribusi Bali, GM PT. Angkasa Pura I (Persero) Ngurah Rai, Ketua Umum HIPMI, Ketua DPP APINDO Provinsi Bali, Ketua Gapeksindo Provinsi Bali, Ketua BPD Gapensi Provinsi Bali, Kepala BPKAD Provinsi Bali
Sambutan Kajati Bali yang pada intinya menyampaikan :
gerakan penyelamatan aset merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rakornas Indonesia Maju beberapa waktu lalu. Arahan Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI. "Salah satu poin arahannya adalah penegakan hukum untuk mendukung investasi melalui penyelamatan aset," imbuhnya.
Menurut Idianto, SH.MH, gerakan penyelamatan aset akan difokuskan pada aset yang terbengkalai dan dikuasai pihak lain. Ia berharap, gerakan ini mendapat dukungan dari seluruh komponen agar persoalan aset dapat segera dituntaskan dan aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Bali yang diwakili Sekda Dewa Made Indra menyambut baik terbangunnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam upaya menyelamatkan aset negara. Lebih jauh Dewa Indra mengurai, keberadaan aset milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kerap menjadi catatan dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. "Pemerintah daerah punya banyak aset, beberapa diantaranya dimanfaatkan oleh instansi lain, organisasi kemasyarakatan atau pihak ketiga. Namun pemanfaatannya tanpa didukung kelengkapan administrasi. Kita baru kalang kabut setelah diperiksa BPK dan keberadaan aset menjadi salah satu poin dalam pemeriksaan," tuturnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus berupaya melakukan penataan aset .
Oleh : | 21 November 2019 Dibaca : 450 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana