PENCARIAN
Baca Berita

Pelaksanaan Ektradisi An. Samuel Pekka Juhani Kuuppo di Kejaksaan Tinggi Bali

Oleh : Kejati Bali | 06 Oktober 2017 | Dibaca : 1741 Pengunjung


Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Bali telah dilakukan kegiatan eksekusi penetapan pengadilan untuk melakukan ekstradisi an. Termohon Ekstradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo seorang warganegara Finladia yang melakukan kejahatan di Australia. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 01/Pid.Ex/2015/PN.Dps tanggal 27 Agustus 2015 yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi an.Termohon Extradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo selanjutnya penetapan tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016. Bahwa termohon extradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo dimintakan ektradisi oleh Pemerintah Australia atas kejahatan percobaan dengan pemberatan perbuatan melakukan penetrasi seksual tanpa persetujuan dan perbuatan penyerangan yang membahayakan tubuh.
 
Bertindak selaku jaksa eksekutor adalah Putu Suparta Jaya, SH dan Raka Arimbawa, SH, yang selanjutnya jaksa eksekutor menyerahkan secara fisik dan hukum termohon extradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo kepada Kepolisian Australia yang telah ditugaskan oleh Pemerintah Australia untuk menjemput dan menerima penyerahan yang dimaksud.
 
Keberhasilan pelaksanaan perkara extradisi tersebut tersebut membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memenuhi permintaan ektradisi dari negara sahabat dan merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan bahwa para pelaku kejahatan seksual akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Indonesia bukanlah surga bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.


Oleh : Kejati Bali | 06 Oktober 2017 Dibaca : 1741 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :