Oleh : kejatibali | 19 Agustus 2019 | Dibaca : 2401 Pengunjung
|
Giat Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Datun penandatanganan Berita Acara Kesepakatan pembayaran ganti rugi dan bunga antara Tergugat Bapenda Prop Bali, BPKAD Prop Bali, Biro PBJ Prop Bali dengan Penggugat (PT. Multi Aria Graphia) yg diwakili kuasa hukumnya atas nama I Nyoman Wisnu, SH, sehubungan dng eksekusi putusan perkara Perdata Nomor : 585/Pdt.G:2010/PN.Dps dengan obyek sengketa Pengadaan SKPDKB (Surat Keterangan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor) dan Label Edar Mikol yg telah berkekuatan hukum tetap, dng disaksikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Biro Hukum Prop Bali dan Jaksa Pengacara Negara.
.
Oleh : kejatibali | 19 Agustus 2019 Dibaca : 2401 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1848Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1860Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1855Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1679Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana