PENCARIAN
Baca Berita

Kejari Badung melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi/eksekusi terhadap terdakwa Auj E Taqqaddas (WN Inggris)

Oleh : kejatibali | 29 Mei 2019 | Dibaca : 525 Pengunjung


(Rabu, 29 Mei 2019) Kejari Badung melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi/eksekusi terhadap terdakwa Auj E Taqqaddas (WN Inggris) dari rudenim Ngurah Rai ke Lapas Denpasar di Kerobokan, dalam perkara penganiyayaan petugas Imigrasi.


Oleh : kejatibali | 29 Mei 2019 Dibaca : 525 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :