Oleh : kejatibali | 29 Mei 2019 | Dibaca : 971 Pengunjung
|
(Rabu, 29 Mei 2019) Kejari Badung melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi/eksekusi terhadap terdakwa Auj E Taqqaddas (WN Inggris) dari rudenim Ngurah Rai ke Lapas Denpasar di Kerobokan, dalam perkara penganiyayaan petugas Imigrasi.
Oleh : kejatibali | 29 Mei 2019 Dibaca : 971 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
2021Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
2062Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
2070Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1841Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana