PENCARIAN
Baca Berita

Restorative Justice KN Denpasar : JAMPIDUM Menyetujui Penghentian Kasus Pencurian dan Kecelakaan Lalu Lintas

Oleh : | 08 Juni 2023 | Dibaca : 637 Pengunjung


Perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 10.15 WITA bertempat di jalan Hayam Wuruk, pada saat itu tersangka mengendarai mobil Ertiga dari arah Utara ke Selatan, tersangka yang mengemudi dalam keadaan mengantuk kaget, mengendarai dengan oleng ke arah kiri dan menabrak mobil box milik saksi korban PETRUS JOKO WIDIBASKORO dan mobil Toyota Rush milik saksi korban CHATARINA SETIAWATI SIGIT yg terparkir, akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan mobil box dan mobil Toyota Rush mengalami kerusakan serta saksi korban mengalami luka lecet di bagian tangan, luka di kepala dan saraf tulang leher kejepit.

Selain kasus kecelakaan Lalu Lintas atas nama tersangka Made Arnika tersebut, juga dilakukan penghentian perkara berdasarkan RJ atas nama tersangka Eko Prayitno, yang melakukan tindak pidana pencurian, Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira pukul 20.55 wita, bertempat di Warung Madura Jalan Ken Arok Banjar Dadakan, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, tersangka datang berbelanja ke Warung Madura dan pada saat membayar di kasir tersangka melihat HP Oppo yang berada di samping Kasir lalu pada saat itu timbul niat dari tersangka untuk memiliki HP tersebut dan tersangka menggunakan tangan kanan nya mengambil HP yang berada di keranjang Jajan dan sampai akhirnya tersangka tertangkap oleh petugas kepolisian sehingga saksi Canya Dinda Damayanti mengalami kerugian sekitar Rp. 2.635,000,-
Masing-masing saksi korban telah memaafkan tersangka dan memohon agar tidak dilakukan penuntutan pada diri tersangka dengan dibuktikannya dengan surat perdamaian.

Atas dasar perdamaian tersebut dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Rabu, 7 Juni 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, didampingi Jaksa Fasilitator, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ahelya Abustam, didampingi Aspidum dan Jajaran. Hasil dari pemaparan disetujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan RI.


Oleh : | 08 Juni 2023 Dibaca : 637 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :