Oleh : | 08 Juni 2023 | Dibaca : 426 Pengunjung
Niat tersangka yang gelap mata untuk mencuri mengakibatkan penyesalan di akhir.
Semua berawal pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023, sekira pukul 14.00 WITA, tersangka mendatangi rumah Saksi NI LUH KAMI yang merupakan sahabat baik Tersangka, yang beralamat di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Tersangka melewati kamar Saksi NI LUH KAMI yang pintunya dalam keadaan terbuka dan melihat di atas kasur uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin emas bomo permata bentuk oval warna ungu atau merah muda.
Muncul niat Tersangka untuk mengambil barang-barang tersebut, dikarenakan Tersangka sedang terlilit hutang arisan online dan tidak memiliki pekerjaan tetap, kemudian Tersangka mengambil barang-barang tersebut dan memasukkannya ke dalam saku depan jaket kain warna merah muda milik Tersangka. Selanjutnya Tersangka keluar kamar dan kembali mengobrol dengan saksi dan setelah itu Tersangka berpamitan untuk pulang. Pada bulan April 2023, tersangka menjual 1 (satu) buah cincin emas bomo permata bentuk oval warna ungu atau merah muda milik saksi seharga Rp. 2.270.059,- dan uang hasil penjualan 1 (satu) buah cincin emas tersebut beserta uang sebesar Rp. 1.000.000,- telah habis dipergunakan oleh Tersangka untuk membayar hutang arisan online.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp 4.450.000,-. Namun dalam proses di Kepolisian, tersangka telah mengganti kerugian tersebut kepada saksi dan dibuatkan Kesepakatan Perdamaian.
Atas dasar perdamaian tersebut beserta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Rabu, 7 Juni 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, didampingi Jaksa Fasilitator, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice, dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejati Bali, Ahelya Abustam, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Bali, Nislianudin, S.H., M.H., beserta Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali dan Kasi Pidum Kejari Jembrana. Penghentian Penuntutan disetujui oleh JAMPIDUM.
Oleh : | 08 Juni 2023 Dibaca : 426 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
831Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
814Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
823Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana