PENCARIAN
Baca Berita

Restorative Justice : JAMPIDUM Menyetujui Penghentian Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan di Kabupaten Karangasem

Oleh : | 31 Mei 2023 | Dibaca : 335 Pengunjung


Seringkali emosi yang tidak terkontrol menyebabkan masalah, begitu juga dengan tersangka I Wayan Budiarta als. Budi yang emosi saat berbincang dengan saksi korban Ni Wayan Yanti yang merupakan ibu tiri tersangka di warung milik saksi korban pada hari minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wita.
Setelah sempat cekcok, tersangka yang emosi langsung merusak warung dagangan milik saksi korban hingga rusak tidak dapat dipakai lagi dan mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- dan bahkan sempat mengancam korban dengan mengatakan biar pernah membunuh orang sambil mengarahkan pandangan ke saksi korban saat mengatakan ancaman tersebut, oleh karena itu saksi korban Ni Wayan Yanti pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi.
Setelah emosi tersangka reda, dan menyadari perbuatannya, ibarat “nasi sudah menjadi bubur”, ibu tiri tersangka yaitu saksi korban Ni Wayan Yanti sudah terlanjur melaporkan ke Polisi, sehingga meskipun tersangka telah mengganti segala kerusakan warung saksi korban dan saksi korban pun telah memaafkan tersangka dibuktikan dengan adanya surat perdamaian perkara tetap harus diserahkan kepada Jaksa oleh Penyidik.
Dengan mempertimbangkan kasus secara mendalam dimana tersangka dan korban masih hubungan keluarga serta adanya perdamaian tersebut, Rabu, 31 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem didampingi Jaksa Fasilitator, dan Kasi Pidum melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ahelya Abustam, S.H.,M.H. didampingi Aspidum beserta Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka I Wayan Budiarta als. Budi disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.


Oleh : | 31 Mei 2023 Dibaca : 335 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :