PENCARIAN
Baca Berita

Kunjungan Asistensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap Kelengkapan Sarpras Kelompok Rentan di Kejati Bali

Oleh : | 23 Mei 2023 | Dibaca : 451 Pengunjung


Senin, 22 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Narendra Jatna, bersama dengan Asisten Tindak Pidana Khusus, Agus Eko Purnomo, Asisten Intelijen, Chandra Purnama, Asisten Pembinaan, Ni Wayan Sinaryati, Asisten Pidana Militer, Lukas Sambiono, dan Asisten Tindak Pidana Umum, Nislianudin, menerima kunjungan asistensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dimana dalam hal ini rombongan Kementerian diketuai oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, didampingi Deputi Bidang dan jajarannya.

Selain bersilaturahmi, Menteri PPPA berkoordinasi terkait dengan kelengkapan sarpras kelompok kaum rentan di Kejaksaan Tinggi Bali. Kejaksaan Tinggi Bali merupakan salah satu unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) yang ditunjuk oleh KemenPAN-RB sebagai lokus menuju role model dalam penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan. Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri. Puluhan sarana prasarana yang disediakan Kejaksaan Tinggi Bali sesuai standar demi terwujudnya pelayanan publik yang inklusif.

Selain asistensi, KemenPPA melakukan koordinasi mengenai penegakan hukum yang melibatkan anak, perempuan dan kelompok rentan. Sebagaimana diketahui, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Hal ini diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 i yang menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.


Oleh : | 23 Mei 2023 Dibaca : 451 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :