Oleh : | 09 Mei 2023 | Dibaca : 585 Pengunjung
“Kejahatan terjadi tidak hanya dari niat pelaku namun juga adanya kesempatan”
Di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangli, saksi Ni Kadek Diatmi lalai meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya diparkir di depan rumahnya dalam posisi kunci sepeda motor menyantol di motor, sehingga tersangka I Putu Mega Yuda Pradnyana ingin mengambil sepeda motor tersebut dan menjual sepeda motor milik saksi Ni Kadek Diatmi yang juga merupakan saudara angkat tersangka.
Setelah mengetahui sepeda motor miliknya hilang, saksi Ni Kadek Diatmi melaporkan ke Polisi namun setelah didapatkan ternyata pelakunya adalah tersangka I Putu Mega Yuda Pradnyana yang merupakan saudara angkat saksi Ni Kadek Diatmi sehingga saksi Ni Kadek Diatmi memaafkan perbuatan tersangka dan membuat surat pernyataan perdamaian serta memohonkan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
Atas dasar perdamaian tersebut beserta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, hari ini Selasa, 9 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli didampingi Jaksa Fasilitator, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ahelya Abustam, didampingi Aspidum beserta Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali dan Kasi Pidum Kejari Bangli. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka I Putu Mega Yuda Pradnyana disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana.
Oleh : | 09 Mei 2023 Dibaca : 585 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
832Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
814Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
823Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana