PENCARIAN
Baca Berita

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Pemohon, Penetapan Empat Tersangka Perkara SPI UNUD Sah

Oleh : | 03 Mei 2023 | Dibaca : 679 Pengunjung


Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana telah memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan. 
Pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan oleh keempat tersangka yakni INGA, IKB & IMY, serta NPS dibacakan oleh hakim secara terpisah pada hari Selasa (2/5), bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya dengan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pengadilan berpendapat telah terdapat tiga alat bukti berupa saksi, ahli dan surat yang digunakan oleh termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan para pemohon sebagai tersangka. Pertimbangan hakim tersebut didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimana selain memuat perluasan obyek pra peradilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” yaitu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Bahwa Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

Dengan telah diputusnya permohonan praperadilan tersebut menunjukan bahwa proses penetapan 4 tersangka kasus SPI  oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah dilakukan secara proporsional dan melalui tahapan-tahapan yang didasari SOP dan hukum acara yang berlaku.


Oleh : | 03 Mei 2023 Dibaca : 679 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :