PENCARIAN
Baca Berita

JAMPIDUM Menyetujui Penghentian Penuntutan : Kasus Pencurian Motor di Karangasem Dihentikan setelah Dilaksanakan Restorative Justice

Oleh : | 02 Mei 2023 | Dibaca : 550 Pengunjung


“Kejahatan terjadi tidak hanya dari niat pelaku namun juga adanya kesempatan”

Begitu pula yang menimpa saksi korban NI KADEK SUDIARTINI yang meninggalkan sepeda motor Honda Vario Warna Biru dengan kunci kontak sepeda motornya masih tercolok, sehingga saat tersangka pulang dari berendam dari sungai Cukcuk melihat 2 (dua) sepeda motor yang berjenis Supra dan Honda Vario yang terparkir di jalan setapak di Banjar Dinas Tista Gede, Desa Tista, Kec. Abang, Kab. Karangasem, yang salah satunya masih terdapat kunci kontak selanjutnya Tersangka mengendarai motor Honda Vario.

Namun karena tersangka sempat ketiduran setelahnya, akhirnya keesokan hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, sepeda motor tersebut ditemukan oleh saksi Korban terparkir di jurang di Banjar Dinas Tista Gede Desa Tista, Kec. Abang, Kab. Karangasem.

Oleh karena sepeda motor Honda Vario, milik korban telah ditemukan kembali dan Tersangka memberikan biaya perbaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi korban memaafkan perbuatan tersangka dan membuat surat perdamaianan dan memohon untuk tidak melanjutkan perkara ini.

Atas dasar perdamaian tersebut beserta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Selasa, 2 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. didampingi Aspidum Kejati Bali, Nislianudin, S.H., M.H. beserta Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali.

Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka I KOMANG MARDIKA alias PARAS alias KOMING disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.


Oleh : | 02 Mei 2023 Dibaca : 550 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :