Oleh : | 15 April 2023 | Dibaca : 1137 Pengunjung
Majelis Hakim PN Tipikor Denpasar telah memberikan vonis terhadap terdakwa I Made Kasna, Dewa Putu Sukadana, I Ketut Budiarsa, dan Sri Wahyuni, pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Jumat (14/4) bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Bali Cabang Badung, dan karenanya menghukum para terdakwa dengan rincian antara lain:
1. Terdakwa I Made Kasna divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan;
2. Terdakwa Dewa Putu Sukadana divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan;
3. Terdakwa I Ketut Budiarsa divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp100 Juta subsidair 2 bulan kurungan;
4. Terdakwa Sri Wahyuni divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp4.825.220.426
Adapun sebelumnya terdakwa Sri Wahyuni telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp4.825.220.426,- (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) kepada Penuntut Umum, sehingga kerugian keuangan negara yang telah timbul dapat dipulihkan.
Terhadap putusan hakim tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam 7 hari ke depan.
Oleh : | 15 April 2023 Dibaca : 1137 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
832Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
814Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
823Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana