PENCARIAN
Baca Berita

Hakim Vonis Empat Terdakwa Perkara Kredit Fiktif KMK BPD Bali

Oleh : | 15 April 2023 | Dibaca : 1137 Pengunjung


Majelis Hakim PN Tipikor Denpasar telah memberikan vonis terhadap terdakwa I Made Kasna, Dewa Putu Sukadana, I Ketut Budiarsa, dan Sri Wahyuni, pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Jumat (14/4) bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Bali Cabang Badung, dan karenanya menghukum para terdakwa dengan rincian antara lain:
1. Terdakwa I Made Kasna divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan;
2. Terdakwa Dewa Putu Sukadana divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan;
3. Terdakwa I Ketut Budiarsa divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp100 Juta subsidair 2 bulan kurungan;
4. Terdakwa Sri Wahyuni divonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp4.825.220.426

Adapun sebelumnya terdakwa Sri Wahyuni telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp4.825.220.426,- (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) kepada Penuntut Umum, sehingga kerugian keuangan negara yang telah timbul dapat dipulihkan.

Terhadap putusan hakim tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam 7 hari ke depan.


Oleh : | 15 April 2023 Dibaca : 1137 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :