Oleh : | 14 April 2023 | Dibaca : 616 Pengunjung
![]() |
Jika apes sedang menghampiri maka siapapun tidak bisa mengelak, begitu pula yang dialami oleh tersangka Ketut Seri Mahayani, pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 sekitar pukul 23.30 wita karena tidak teliti memperhatikan jalan saat menyeberang berbelok arah di jalan raya uluwatu, sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh korban Petrus Herdin yang datang dari arah selatan ke utara menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, yang mengakibatkan korban Petrus meninggal dunia.
Namun, karena ke ihklasan hati keluarga korban memaafkan tersangka dan menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah serta membuat surat Pernyataan Perdamaian tanggal 4 April 2023.
Berdasarkan hal tersebut, tersangka yg baru pertama kali melakukan perbuatan pidana merupakan ibu rumah tangga, Jumat, 14 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ahelya Abustam, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Nislianudin, dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Ketut Seri Mahayani disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Bapak Fadil Zumhana.
Oleh : | 14 April 2023 Dibaca : 616 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1144Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1154Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1162Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1005Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana