PENCARIAN
Baca Berita

Restorative Justice Perkara Lalu Lintas : Korban Memaafkan Pelaku, JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan

Oleh : | 14 April 2023 | Dibaca : 616 Pengunjung


Jika apes sedang menghampiri maka siapapun tidak bisa mengelak, begitu pula yang dialami oleh tersangka Ketut Seri Mahayani, pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 sekitar pukul 23.30 wita karena tidak teliti memperhatikan jalan saat menyeberang berbelok arah di jalan raya uluwatu, sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh korban Petrus Herdin yang datang dari arah selatan ke utara menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, yang mengakibatkan korban Petrus meninggal dunia.
Namun, karena ke ihklasan hati keluarga korban memaafkan tersangka dan menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah serta membuat surat Pernyataan Perdamaian tanggal 4 April 2023.

Berdasarkan hal tersebut, tersangka yg baru pertama kali melakukan perbuatan pidana merupakan ibu rumah tangga, Jumat, 14 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ahelya Abustam, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Nislianudin, dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Ketut Seri Mahayani disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Bapak Fadil Zumhana.
 


Oleh : | 14 April 2023 Dibaca : 616 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :