Oleh : | 13 April 2023 | Dibaca : 612 Pengunjung
|
Tersangka “RAS”, mantan Kepala UPTD Pengelolaan Air Minum Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, datang menghadiri panggilan Penyidik Pidsus Kejati Bali dan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Tahun 2018 s.d. 2020. (13/4)
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 (enam) jam, Penyidik dengan berbagai pertimbangan dan atas kewenangannya melakukan penahanan terhadap Tersangka “RAS” selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Kerobokan.
“RAS” sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Bali dengan sangkaan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 UU Tipikor. “RAS” diduga telah menerima fee dari pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa selama kurun waktu tahun 2018 sampai 2020, yang mana juga terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka “RAS” juga diantaranya menerima jasa pelayanan yang tidak sepatutnya diterima, dan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai hampir 24 miliar rupiah.
Setelah melakukan penahanan, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum.
Oleh : | 13 April 2023 Dibaca : 612 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1435Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1398Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1405Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1249Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana