PENCARIAN
Baca Berita

Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali

Oleh : | 13 April 2023 | Dibaca : 612 Pengunjung


Tersangka “RAS”, mantan Kepala UPTD Pengelolaan Air Minum Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, datang menghadiri panggilan Penyidik Pidsus Kejati Bali dan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali Tahun 2018 s.d. 2020. (13/4)

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 (enam) jam, Penyidik dengan berbagai pertimbangan dan atas kewenangannya melakukan penahanan terhadap Tersangka “RAS” selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Kerobokan.

“RAS” sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Bali dengan sangkaan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 UU Tipikor. “RAS” diduga telah menerima fee dari pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa selama kurun waktu tahun 2018 sampai 2020, yang mana juga terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka “RAS” juga diantaranya menerima jasa pelayanan yang tidak sepatutnya diterima, dan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai hampir 24 miliar rupiah.

Setelah melakukan penahanan, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum.


Oleh : | 13 April 2023 Dibaca : 612 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :