PENCARIAN
Baca Berita

Pembacaan Tuntutan terhadap Mantan Kepala LPD Sangeh

Oleh : | 11 April 2023 | Dibaca : 373 Pengunjung


Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali telah membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Nyoman Agus Aryadi (52), pada sidang yang berlangsung secara hibrid di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa Nyoman Agus Aryadi dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan enam bulan penjara. Selain pidana badan Penuntut Umum, dalam tuntutannya, juga membebankan terdakwa Agus Aryadi dengan pidana  denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai sebesar Rp56.112.543.783, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan.

Tuntutan Jaksa tersebut merupakan imbas dari terdakwa I Nyoman Agus Aryadi yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni membuat 149 kredit fiktif, yang mana dari beberapa kredit tersebut juga digunakan untuk membentuk laba semu, sehingga telah merugikan Keuangan Negara Cq. keuangan Daerah Cq. LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp. 57 Miliar.

Terdakwa sendiri mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan dan akan mengajukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 18 April 2023.


Oleh : | 11 April 2023 Dibaca : 373 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :