Oleh : | 04 April 2023 | Dibaca : 956 Pengunjung
![]() |
Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Sangeh memasuki babak pemeriksaan terdakwa. (4/4)
Penuntut Umum Kejati Bali menghadirkan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi ke Majelis Hakim PN Tipikor Denpasar.
Berbekal dari pemeriksaan saksi sebelumnya, terdakwa mengakui telah membuat 149 kredit fiktif yang total nilainya sebesar Rp 94 Miliar.
Terdakwa mengakui pencairan kredit fiktif tersebut ditampung di rekening pribadi terdakwa sendiri yang ada di LPD sejumlah Rp 39 Miliar. Dan ada juga digunakan untuk membentuk laba semu.
Perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara Cq. keuangan Daerah Cq. LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp. 57 Miliar.
Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 11 April 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Oleh : | 04 April 2023 Dibaca : 956 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1145Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1155Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1164Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1007Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana