PENCARIAN
Baca Berita

Susul Tiga Tersangka Lainnya, Penyidik Dalami Peran "INGA" dalam Perkara Penerimaan SPI Unud

Oleh : | 13 Maret 2023 | Dibaca : 1298 Pengunjung


Kejaksaan Tinggi Bali Kembali Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
“setelah melakukan penyidikan secara marathon, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Berdasrkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, Keterangan ahli dan alat bukti surat sera alat bukti petunjuk, disimpulkan Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 s/d tahun 2022. Penyidik telah menetapkan “Prof. Dr. INGA sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diduga merugikan keuangan negara Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,”

Keterangan : Siaran Pers Kasi Penerangan Hukum


Oleh : | 13 Maret 2023 Dibaca : 1298 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :