PENCARIAN
Baca Berita

Permohonan Restorative Justice Disetujui JAMPIDUM : Dengan Fasilitasi Jaksa, Korban Penganiayaan Memaafkan Muhamad Rezha Juarsah

Oleh : | 23 Februari 2023 | Dibaca : 612 Pengunjung


Kesalahpahaman menjadi penyebab Muhamad Rezha Juarsah yang merupakan karyawan Laundry melakukan penganiayaan terhadap Melky Heri Defidson Foes, Kamis, 15 Desember 2022 di Jalan Sunset Road Legian Kuta Badung. Muhamad Rezha Juarsah disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung. Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian, pada tanggal 13 Pebruari 2023, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Eva Nur Aryati dan Guntur Dirga Saputra, Melky Heri Defidson Foes menerima permintaan maaf dari Muhamad Rezha Juarsah. Keduanya telah bersepakat untuk berdamai.

Atas dasar perdamaian tersebut beserta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Kamis, 23 Pebruari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ahelya Abustam didampingi Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Kasi Pidum Kejari Badung dan Jaksa Fasilitator dari Kejari Badung. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Muhamad Rezha Juarsah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.


Oleh : | 23 Februari 2023 Dibaca : 612 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :