PENCARIAN
Baca Berita

Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KMK di BPD Bali Cabang Badung titipkan uang sejumlah kerugian negara kepada Penuntut Umum

Oleh : | 20 Februari 2023 | Dibaca : 1476 Pengunjung


Kali Keempat, Terdakwa Debitur BPD Bali Cabang Badung Serahkan Uang Hasil Korupsi Kredit Fiktif

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung menerima uang titipan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kredit fiktif KMK oleh BPD Bali Cabang Badung kepada CV Sandan Utama, CV Duta Bangun Persadha, Dan CV Bangkit Jaya Lestari pada tahun 2016 dan 2017, atas nama Terdakwa Sri Wahyuni & I Ketut Budiarsa.S.Km., Senin (20/2).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, melalui pihak keluarga yang didampingi oleh penasihat hukum Terdakwa Sri Wahyuni & I Ketut Budiarsa.S.Km., kembali menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp. 3.175.220.426,- ( tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) untuk kemudian disimpan di rekening RPL 037 PDT KEJAKSAAN pada Bank BRI.

Pengembalian ini melengkapi pengembalian yang telah para terdakwa serahkan sebelumnya kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, yakni pada tanggal 28 Juni 2022 sebesar Rp1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah), pada tanggal 4 Oktober 2022 sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan kali ketiga yakni pada tanggal 28 Oktober 2022 sebesar Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total uang titipan sebagai pengganti kerugian negara yang telah diterima adalah sebesar Rp4.825.220.426,- (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).

Keberhasilan ini menunjukan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Kejaksaan R.I. yang tidak semata-mata ditujukan untuk memenjarakan pelaku namun juga berorientasi pada pemulihan keuangan negara.


Oleh : | 20 Februari 2023 Dibaca : 1476 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :