PENCARIAN
Baca Berita

Pengembangan Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan / Kredit BPD Bali : Debitur a.n. NPGO diserahkan ke Penuntut Umum

Oleh : | 25 Januari 2023 | Dibaca : 383 Pengunjung


Penuntut Umum menerima tanggung jawab atas tersangka "NPGO" beserta barang buktinya dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (25/1). Tersangka "NPGO" sebelumnya disidik dalam kaitannya turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa Made Kasna (sudah putus), mantan Kepala Cabang BPD Bali Cabang Badung, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan atau kredit pada BPD Bali Cabang Badung. Tersangka "NPGO" disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Keuangan Negara sebesar 4,4 Miliar. Setelah diserahkan ke Penuntut Umum, dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka "NPGO" di Lapas Kelas IIA Kerobokan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.


Oleh : | 25 Januari 2023 Dibaca : 383 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :