Oleh : | 19 Januari 2023 | Dibaca : 518 Pengunjung
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah memutus perkara tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung. Terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan, serta mengembalikan sejumlah barang bukti tanah dan bangunan ke LPD Desa Adat Ungasan. Sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 26 miliar. Terdapat putusan hakim, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari ke depan.
Oleh : | 19 Januari 2023 Dibaca : 518 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
816Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana