PENCARIAN
Baca Berita

Sumaryana Divonis 7 Tahun Penjara : Sejumlah Tanah dan Bangunan Dikembalikan ke LPD Ungasan

Oleh : | 19 Januari 2023 | Dibaca : 518 Pengunjung


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah memutus perkara tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung. Terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan, serta mengembalikan sejumlah barang bukti tanah dan bangunan ke LPD Desa Adat Ungasan. Sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 26 miliar. Terdapat putusan hakim, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari ke depan.


Oleh : | 19 Januari 2023 Dibaca : 518 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :