PENCARIAN
Baca Berita

JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian : Dimaafkan Korban, Alexander Mabel dapat Lanjutkan Kuliahnya

Oleh : | 12 Januari 2023 | Dibaca : 549 Pengunjung


Alexander Mabel patut bersyukur adanya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sehingga dapat melanjutkan perkuliahannya. Adapun perbuatan Alexander Mabel, Mahasiswa asal Papua, yang pada hari Minggu, 6 November 2022 pukul 10.00, bertempat di La Monde Restaurant Kuta Badung, mengambil 1 unit Handphone merk Vivo Y21 warna abu-abu dan 1 buah dompet kulit warna hitam merk Harley Davidson milik I Ketut Sujiwa yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 600.000,- telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung. Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian, pada tanggal 20 Desember 2022, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Imam Ramdhoni, dan Angelica Soviena Ansanay, Korban I Ketut Sujiwa menerima permintaan maaf dari Alexander Mabel. Dengan mendasarkan diterimanya maaf oleh Korban I Ketut Sujiwa dan adanya keadaan yang tidak mengurangi perlindungan terhadap kepentingan korban, penghindaran stigma negatif terhadap tersangka Alexander Mabel, untuk menghindari pembalasan antara korban I Ketut Sujiwa dan Alexander Mabel, tindak pidana yang dilakukan tersangka Alexander Mabel tidak mengganggu keharmonisan dalam masyarakat, dan kerugian saksi I Ketut Sujiwa kurang lebih sejumlah Rp. 2.500.000,- , Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Badung mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Atas dasar perdamaian dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Selasa, 12 Januari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, I Ketut Maha Agung dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Alexander Mabel disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.


Oleh : | 12 Januari 2023 Dibaca : 549 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :