PENCARIAN
Baca Berita

Tahap II Perkara Pembunuhan : JPU Terima Tersangka NSP dan RA dari Penyidik Polda Bali

Oleh : | 29 Desember 2022 | Dibaca : 531 Pengunjung


Rabu, 28 Desember 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama Tersangka NSP dan Tersangka RA setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian yang dilakukan oleh para tersangka atas nama korban berinisial IGAMAL yang mayatnya ditemukan di dekat selokan Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Br. Sumbersari Desa Melaya Kec. Melaya Kab. Jembrana.

Adapun korban IGAMAL merupakan pacar dari tersangka NSP serta pemilik mobil Honda Brio hitam yang dicuri oleh para tersangka. Tersangka RA dan tersangka NSP bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan atau pencurian tersebut dan disangkakan melanggar:
Kesatu: Primair: Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 339 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Primair: Pasal 365 ayat (4) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 


Oleh : | 29 Desember 2022 Dibaca : 531 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :