Oleh : | 29 Desember 2022 | Dibaca : 531 Pengunjung
Rabu, 28 Desember 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama Tersangka NSP dan Tersangka RA setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian yang dilakukan oleh para tersangka atas nama korban berinisial IGAMAL yang mayatnya ditemukan di dekat selokan Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Br. Sumbersari Desa Melaya Kec. Melaya Kab. Jembrana.
Adapun korban IGAMAL merupakan pacar dari tersangka NSP serta pemilik mobil Honda Brio hitam yang dicuri oleh para tersangka. Tersangka RA dan tersangka NSP bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan atau pencurian tersebut dan disangkakan melanggar:
Kesatu: Primair: Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 339 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Primair: Pasal 365 ayat (4) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh : | 29 Desember 2022 Dibaca : 531 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
816Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana