Oleh : | 22 Desember 2022 | Dibaca : 567 Pengunjung
Persidangan Tindak Pidana Perpajakan 22 Desember atas nama I Ketut Wirawan, S.H. akhirnya sampai pada pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Perpajakan terhadap putusan tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara serta Denda sebesar 1.6 Miliar subsidair Pidana Penjara selama 4 bulan. Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama 2 Tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari ke depan.
Oleh : | 22 Desember 2022 Dibaca : 567 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana