PENCARIAN
Baca Berita

Hakim Jatuhkan Vonis Penjara dan Denda Terdakwa Pengemplang Pajak

Oleh : | 22 Desember 2022 | Dibaca : 567 Pengunjung


Persidangan Tindak Pidana Perpajakan 22 Desember atas nama I Ketut Wirawan, S.H. akhirnya sampai pada pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Perpajakan terhadap putusan tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara serta Denda sebesar 1.6 Miliar subsidair Pidana Penjara selama 4 bulan. Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama 2 Tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari ke depan.


Oleh : | 22 Desember 2022 Dibaca : 567 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :