PENCARIAN
Baca Berita

Ingin Rukun Kembali, Korban Maafkan Perbuatan Tersangka Mang Ekok

Oleh : | 14 Desember 2022 | Dibaca : 340 Pengunjung


Perkataan yang menyakitkan kembali menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Kali ini, perkataan I Wayan Mustanda menyakitkan perasaan rekan kerjanya, I Komang Artayasa Alias Mang Edok hingga akhirnya berujung pada perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mang Edok terhadap I Wayan Mustanda, Rabu, tanggal 17 Agustus 2022 di Jalan Nusa Indah Denpasar Timur. Mang Edok disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian, pada tanggal 7 Desember 2022, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, I Gusti Lanang Suyadnyana, SH, I Wayan Mustanda menerima permintaan maaf dari Mang Edok. Keduanya telah bersepakat untuk berdamai dan I Wayan Mustanda memohon agar proses hukum tidak dilanjutkan ke pengadilan dikarenakan I Wayan Mustanda telah memaafkan Mang Edok, Mang Edok merupakan rekan kerja I Wayan Mustanda, dan Mang Edok telah mengganti biaya pengobatan dari I Wayan Mustanda. Adapun Mang Edok merupakan tulang punggung keluarganya dan memiliki anak yang mebutuhkan kehadirannya sebagai seorang ayah.

 

Atas dasar perdamaian dan permohonan tersebut beserta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Selasa, 13 Desember 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, I Ketut Maha Agung dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka I Komang Artayasa Alias Mang Edok disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.


Oleh : | 14 Desember 2022 Dibaca : 340 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :