PENCARIAN
Baca Berita

Terdakwa Pengemplang Pajak Dituntut Penjara dan Denda Rp 1.6 M

Oleh : | 08 Desember 2022 | Dibaca : 537 Pengunjung


Persidangan Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 8 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera,S.H menuntut terdakwa I Ketut Wirawan, S.H.

“Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Ketut Wirawan, S.H.,. Sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan telah dituntut Oleh Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara kurang lebih sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) , sedangkan hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif serta Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Penitipan Pembayaran Denda tanggal 22 Nopember 2022 untuk pembayaran denda dari jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara”

Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Ketut Wirawan, S.H. pada pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas dengan alamat Jalan Tukad Irawadi No. 88 Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)

Kasi Penerangan Hukum
 


Oleh : | 08 Desember 2022 Dibaca : 537 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :