PENCARIAN
Baca Berita

Jaksa Tuntut Rhadea 7 Tahun Penjara

Oleh : | 08 Desember 2022 | Dibaca : 332 Pengunjung


Kamis, 8 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sebagai berikut :

1.   Menyatakan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ;

2.   Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;

3.   Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan

4.   Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. berupa pembayaran uang pengganti uang pengganti senilai sebesar Rp. 4.870.000.000,- (empat milyar Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan

"Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. Terdapat 3 (tiga) bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Buleleng dituntut dirampas Untuk Negara”

Kasi Penerangan Hukum


Oleh : | 08 Desember 2022 Dibaca : 332 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :