Oleh : | 06 Desember 2022 | Dibaca : 466 Pengunjung
Pepatah Mulutmu Harimaumu bukan pepatah yang asing kita kenal. Perkataan bisa menjadi “senjata tajam” sehingga dapat menyakiti orang lain jika tidak dijaga menjadi arti dari pepatah ini. Hal inilah yang mengakibatkan I Nyoman Sutawa melaporkan I Ketut Jaman ke Kepolisian dikarenakan perkataan I Ketut Jaman yang telah mencemarkan nama baik I Nyoman Sutawa saat paruman/musyawarah di Balai Banjar Sulahan Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 19 Desember 2021. I Ketut Jaman menjadi tersangka Pencemaran Nama Baik dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian, pada tanggal 25 Nopember 2022, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangli, Dwi Prima Satya, I Ketut Deni Astika dan Indah Novitasari, I Nyoman Sutawa menerima permintaan maaf dari tersangka I Ketut Jaman. I Nyoman Sutawa dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa syarat dan memohon agar proses hukum tidak dilanjutkan ke pengadilan dikarenakan I Nyoman Sutawa telah memaafkan I Ketut Jaman serta I Ketut Jaman telah berusia lanjut dan kerap mengalami sakit.
Atas dasar perdamaian dan permohonan tersebut beserta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, Selasa, 6 Desember 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, I Ketut Maha Agung dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka I Ketut Jaman disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Oleh : | 06 Desember 2022 Dibaca : 466 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana