Oleh : | 06 Desember 2022 | Dibaca : 532 Pengunjung
Permasalahan Warisan dari leluhur menjadi penyebab Ni Nyoman Yasa, I Kadek Mustika, I Made Suka, Ni Wayan Ceraki dan I Wayan Juana yang merupakan saudara keturunan sedarah dan tinggal dalam satu pekarangan rumah di Tegal lalang Kabupaten Gianyar bertikai hingga mengakibatkan luka dan menjadi tersangka penganiayaan. Ni Nyoman Yasa dan I Kadek Mustika telah melakukan penganiayaan sehingga Mengakibatkan I Made Suka, Ni Wayan Ceraki dan I Wayan Juana mengalami luka ditubuh masing-masing. Begitupun I Made Suka, Ni Wayan Ceraki Dan I Wayan Juana menjadi tersangka penganiayaan terhadap Ni Nyoman Yasa. Setelah Berkas Perkara masing-masing dinyatakan lengkap dan pada tanggal 28 Nopember 2022, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar. Pada tanggal 30 Nopember 2022, dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, I Wayan Sukardiasa, Julius Anthony dan I Wayan Adi Pranata, kelima tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa syarat dan masing-masing memohon agar proses hukum tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Atas dasar perdamaian dan permohonan tersebut beserta para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun, I Kadek Mustika, I Made Suka, dan I Wayan Juana merupakan tulang punggung keluarga sedangkan Ni Nyoman Yasa, dan Ni Wayan Ceraki merupakan ibu rumah tangga, Selasa, 6 Desember 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, I Ketut Maha Agung dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Ni Nyoman Yasa, I Kadek Mustika, I Made Suka, Ni Wayan Ceraki dan I Wayan Juana disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Oleh : | 06 Desember 2022 Dibaca : 532 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana