Oleh : kejatibali | 17 April 2019 | Dibaca : 700 Pengunjung
|
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Amir Yanto bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Yudi Handono, SH, MH dan para Asisten, Kabag TU, para Koordinator pada Kejati Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yehezkiel Devi Sudarso, SH, CN, para Kasi di Bidang Intelijen Kejati Bali melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dalam Pemilu Pilpres Tahun 2019 dengan menggunakan surat model A.5) di TPS O26, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.
Oleh : kejatibali | 17 April 2019 Dibaca : 700 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1483Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1443Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1450Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1306Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana