Oleh : | 30 November 2022 | Dibaca : 2377 Pengunjung
Kejaksaan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan Lembaga Pemerintahan yang tentunya harus mendukung pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, begitupun Kejaksaan Tinggi Bali yang memiliki yuridiksi kerja di Provinsi Bali berkewajiban menjamin pelaksanaan Pemilu serentak 2024 berlangsung secara aman, lancar, damai dan konstitusional.
Rabu, 30 Nopember 2022, Kejati Bali melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Denpasar. Agung Bagus Kade Kusimantara, SH, Koordinator Kejati Bali menyampaikan dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, telah dibentuk Posko Pemilu 2024, baik ditingkat Kejati Bali, Kejaksaan Negeri se-Bali dan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida. Pembentukan posko ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung Muda Intelijen bertujuan untuk meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024 dan untuk mendukung serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Secara teknis Posko Pemilu yang didalamnya terdapat pegawai Kejati Bali yang melaksanakan tugas dengan surat perintah akan melakukan pemantauan, pemetaan dan koordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan pihak-pihak terkait di wilayah hukum masing-masing. Salah satu isu yang dapat menjadi ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan adalah isu terkait Suku, Agama dan Ras (SARA) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Isu ini diprediksi akan meningkat seiring adanya perbedaan pilihan masyarakat dalam menentukan pilihan partai politik, Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD. Keberadaan posko ini diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap isu yang dapat merusak suasana damai dan ketertiban umum di masyarakat.
I Made Agus Sastrawan,SH, Kasi T.P Terorisme dan Lintas Negara Kejati Bali yang juga sebagai Anggota Gakkumdu Provinsi Bali menjabarkan tentang Sentra Gakkumdu termasuk mekanisme kerja dari Sentra Gakkumdu. Selain itu bentuk-bentuk pelanggaran pemilu dan tindak pidana pemilu juga disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung dalam durasi waktu 1 (satu) jam ini
Oleh : | 30 November 2022 Dibaca : 2377 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana