Oleh : | 25 November 2022 | Dibaca : 767 Pengunjung
Sebagai bentuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI melaksanakan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, 22-23 Nopember 2022 di Four Points Hotel Ungasan Badung. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Yunan Harjaka, SH., MH dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, S.H., M.H., Aspidum Kejati Bali, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali dan Kacabjari Klungkung di Nusa Penida serta Para Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Se-Bali. Adapun Tujuan Bimbingan Teknis ini untuk memberikan pemahaman secara teknis bagaimana mengimplementasikan Pedoman Nomor: 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dengan baik dan memecahkan berbagai permasalahan yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan Pedoman Nomor 18 tahun 2021 tersebut.
Oleh : | 25 November 2022 Dibaca : 767 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana