Oleh : | 25 November 2022 | Dibaca : 429 Pengunjung
Kejaksaan Tinggi Bali menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 25 Nopember 2022 di Ruang Command Center Kejaksaan Tinggi Bali. Kegiatan yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini diikuti oleh Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Bali. Hadir dalam kegiatan yang merupakan pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, Para Asisten dan Koordinator Kejati Bali, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Bali dan Kacabjari Klungkung di Nusa Penida, Para Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejari Se-Bali. Hadir dari Kepolisian yaitu Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra beserta jajaran Polda Bali dan Kepala Kepolisian Resor se-Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan capaian penanganan tindak pidana khusus oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Se-Bali dan Cabang Kejaksaan Negeri. Jumlah Penyidikan yaitu sejumlah 30 perkara dimana 9 diantaranya merupakan penyidikan yang dilaksanakan Kejati Bali. Jumlah Pelaksanaan eksekusi Uang Pengganti yaitu Rp. 5.517.722.769,50 dan Denda sebesar Rp.900.000.000,-
Oleh : | 25 November 2022 Dibaca : 429 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana