Oleh : | 16 November 2022 | Dibaca : 274 Pengunjung
Penanganan kasus dugaan kredit fiktif pada BPD Bali Cabang Badung memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejati Bali pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada tahun 2016 dan tahun 2017.
Tahap II untuk 3 orang tersangka yaitu tersangka SW, tersangka IKB, tersangka DPS dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung. Sedangkan IMK dilakukan di tempat terpisah di Lapas Kelas II B Tabanan. Selanjutnya tersangka SW, tersangka IKB, tersangka DPS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung hari ini hingga 20 hari kedepan.
DPS, IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW di Lapas Perempuan Kerobokan. Untuk tersangka IMK saat ini memang sedang ditahan dalam perkara lain.
Oleh : | 16 November 2022 Dibaca : 274 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana