Oleh : | 09 November 2022 | Dibaca : 521 Pengunjung
Persaudaraan mengalahkan perasaan sakit. Demikianlah yang terjadi antara Tersangka I Putu Sandy Prathama Als Tison dan I Kadek Juliantara. Rabu, 2 Nopember 2022, bertempat di Balai Pertemuan Keadilan Restoratif, Kantor Camat Tabanan, diantara keduanya tercapai kesepakatan untuk berdamai. Difasiliasi Jaksa Pada Kejari Tabanan, I D.G.P Awatara, dengan disaksikan oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat, Tersangka Tison dan I Kadek Juliantara yang memiliki hubungan saudara sepupu, menyepakati berdamai tanpa syarat dan tidak melanjutkan ke proses persidangan atas perbuatan Tersangka Tison yang melakukan penganiayaan terhadap I Kadek Juliantara, Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wita Tersangka Tison di Jln. Durian No. 18, Br. Gerogak Tengah, Ds. Delod Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, dimana Tersangka Tison memukul wajah I Kadek Juliantara dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sehingga I Kadek Juliantara mengalami luka robek pada bagian hidung sampai keluar darah dari kedua lubang hidung, dan luka memar pada bagian pipi sebelah kiri.
Perdamaian yang tercapai antara I Kadek Juliantara dan tersangka Tison ini kemudian dipaparkan secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum, Rabu, 9 Nopember 2022. Turut hadir secara daring, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum serta Kasi Penkum. Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atas nama tersangka I Putu Sandy Prathama Als Tison disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI.
Oleh : | 09 November 2022 Dibaca : 521 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana