Oleh : | 08 November 2022 | Dibaca : 383 Pengunjung
Pada hari Senin tanggal 7 November 2022 bertempat di kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Jaksa Pengacara Negara memberikan jasa hukum Bantuan Hukum Non Litigasi Pemulihan Hak menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus yang dimohonkan oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Kertha Bali Saguna Provinsi Bali sehubungan dengan penagihan piutang pada Unit Perkebunan Sangiang kepada UD Eka Jaya.
Pada pertemuan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali selaku kuasa melakukan negosiasi dengan pihak UD Eka Jaya terkait pola penyelesaian piutang dengan harapan hak dari Perusahaan Umum Daerah Kertha Bali Saguna dapat segera dipulihkan.
Oleh : | 08 November 2022 Dibaca : 383 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana