Oleh : | 07 November 2022 | Dibaca : 358 Pengunjung
Dalam rangka implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 dan petunjuk Direktur Pertimbangan Hukum pada JAMDATUN Kejaksaan Agung RI pada Rapat Kerja Nasional Tahun 2022, bertempat di aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali, telah dilaksanakan ekspose Legal Opinion/Pendapat Hukum oleh eksposan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Klungkung dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Ekspose yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, para Asisten, para Jaksa senior dan para Jaksa Pengacara Negara tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Legal Opinion/Pendapat Hukum yang disusun telah sesuai dengan SOP dan kaidah-kaidah yuridis normatif dari permasalahan hukum yang dimohonkan oleh principal, sehingga pendapat hukum tersebut benar-benar bisa menjawab atau memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang terjadi.
Oleh : | 07 November 2022 Dibaca : 358 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana