IN HOUSE TRANING DENGAN TEMA IMPLEMENTASI UU ITE DALAM PENANGANAN CYBER CRIME DIGITAL EVIDENCE DAN FORENSIC
Oleh : Kejati Bali
| 06 Oktober 2017 | Dibaca : 1818 Pengunjung
|
|
Diselenggarakan kegiatan In House Traning dengan Tema Implementasi UU ITE dalam Penanganan Cyber Crime Digital Evidence dan Forensic pada tanggal 20 April 2017 di Aula Kejati Bali yang diikuti oleh Para Asisten Kejati Bali, Koordinator, Kabag TU, diikuti oleh 55 (lima puluh lima) orang Jaksa dari Kejati Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Tabanan, Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Kejaksaan Negeri Bangli, serta mahasiswa PKKH Universitas Udayana sebanyak 20 (dua puluh) orang. Bertindak sebagai narasumber yaitu pakar hukum Teknologi Informatika: Dr. Edmond Makarim, S.Kom., S.H., LLM. Dan Moderator Mahayu Dian Suryandari, SH. LLM. Pembukaan acara tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Bali, Dr. Jaya Kesuma, SH. MH.
Acara ini terselenggara atas kerjasama Kejati dan PJI Daerah Bali yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Jaksa dalam menghadapi tantangan global penegakan hukum, terhadap kejahatan telematika. Dibahas hal-hal berkenaan dengan penggunaan internet vis a vis Cyber Security, perlindungan HAM atas komunikasi, due process dalam pengambilan, bukti digital sehingga bernilai sah untuk dan kepentingan pembuktian di persidangan. (mhy/jr)
Oleh : Kejati Bali
|
06 Oktober 2017 Dibaca : 1818 Pengunjung
Berita Lainnya :
Lihat Arsip Berita Lainnya :