PENCARIAN
Baca Berita

Penyidik DJP Bali Serahkan Tersangka “KNS” beserta BB kepada Jaksa

Oleh : | 03 November 2022 | Dibaca : 350 Pengunjung


Penyidik DJP Bali Serahkan Tersangka “KNS” beserta BB kepada Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng hari ini menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka “KNS” dari PPNS DJP Kanwil Bali, setelah beberapa waktu lalu perkara tersebut dinyatakan lengkap. (3/11)

Dalam perkara yang dilakukan penyidikan oleh PPNS DJP Kanwil Bali ini, tersangka “KNS” diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan/ SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2016. Dalam kurun waktu tersebut atas penghasilan yang diperoleh oleh tersangka selaku Notaris dan PPAT dalam rangka pembuatan Akta Notaris, Akta Jual Beli dan Akta Notariel lainnya yang diterima secara tunai dari klien atau yang diterima melalui rekening Bank atas nama tersangka tidak dilaporkan melalui Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 728.892.207,- (terbilang: Tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah). “KNS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sesuai kewenangannya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.


Oleh : | 03 November 2022 Dibaca : 350 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :