Oleh : | 29 Oktober 2022 | Dibaca : 2614 Pengunjung
|
Koordinator Kejati Bali, Andre, SH., MH menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion "Sinkronisasi Data Paham Keagamaan Islam Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali, Sabtu, 29 Oktober 2022 bertempat di B Hotel Denpasar.
Andre, SH., MH menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dalam UU No 11 tahun 2021 tentang perubahan UU No 16 Tahun 2004 ttg Kejaksaan Ri pasal 30 ayat (3) huruf d dan e memiliki kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum yakni turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yg dpt membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Selain itu disampaikan pentingnya identifikasi masalah serta standarisasi ttg aliran dan paham islam yg menyimpang. Bank Data penting diadakan yang dapat diakses oleh Stakeholder terkait aliran keagamaan.
Oleh : | 29 Oktober 2022 Dibaca : 2614 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1827Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1841Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1831Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1666Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana