PENCARIAN
Baca Berita

Kejaksaan Mengawasi Aliran Kepercayaan yang Membahayakan Masyarakat dan Negara

Oleh : | 29 Oktober 2022 | Dibaca : 1785 Pengunjung


Koordinator Kejati Bali, Andre, SH., MH menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion "Sinkronisasi Data Paham Keagamaan Islam Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali, Sabtu, 29 Oktober 2022 bertempat di B Hotel Denpasar. 

 

Andre, SH., MH menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dalam UU No 11 tahun 2021 tentang perubahan UU No 16 Tahun 2004 ttg Kejaksaan Ri pasal 30 ayat (3) huruf d dan e memiliki kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum yakni turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yg dpt membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Selain itu disampaikan pentingnya identifikasi masalah serta standarisasi ttg aliran dan paham islam yg menyimpang. Bank Data penting diadakan yang dapat diakses oleh Stakeholder terkait aliran keagamaan.

 


Oleh : | 29 Oktober 2022 Dibaca : 1785 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :