PENCARIAN
Baca Berita

Hadirkan Badan Pengawas, Jaksa Gali Penyimpangan Pemberian Kredit dan Investasi Lahan oleh Eks Ketua LPD Ungasan

Oleh : | 28 Oktober 2022 | Dibaca : 347 Pengunjung


Empat orang saksi dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk didengar keterangannya pada lanjutan persidangan perkara tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung. (28/10)

Setelah sebelumnya menghadirkan pengurus LPD Desa Adat Ungasan sebagai saksi, kali ini Penuntut Umum menghadirkan Badan Pengawas LPD Desa Adat Ungasan dan Ketua LPD Desa Adat Ungasan yang baru.

 

Setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum, para saksi menyebut bahwa telah mengendus beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Ketua LPD Ungasan saat itu, diantaranya mengenai besaran kredit yang dikeluarkan tanpa ada jaminan, dan rencana investasi yang ingin dilakukan oleh terdakwa. Terkait mengenai recana investasi lahan di Lombok Tengah, Badan Pengawas mengakui pernah menegur dan mengingatkan terdakwa untuk tidak melakukan investasi tersebut selain karena likuiditasnya juga karena investasinya berada di luar desa adat. Kecurigaan penyimpangan pemberian kredit ini dan investasi terungkap setelah dilakukan audit oleh akuntan publik. Adapun investasi yang dilakukan oleh terdakwa tidak pernah melalui persetujuan desa adat seperti yang telah diatur dalam perarem.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Oleh : | 28 Oktober 2022 Dibaca : 347 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :