PENCARIAN
Baca Berita

Rugikan Negara 800 Juta, “IKW” Didakwa Melanggar UU Perpajakan

Oleh : | 27 Oktober 2022 | Dibaca : 253 Pengunjung


Rugikan Negara 800 Juta, “IKW” Didakwa Melanggar UU Perpajakan

 

Persidangan Perkara Pajak atas nama terdakwa IKW

 

Setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini terdakwa IKW menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar.

 

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa IKW selaku Direktur PT. Bali Dewata Mas tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan selama tahun 2012 dan 2013 sehingga mengakibatkan Kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Terhadap dakwaan Penuntut Umum, baik terdakwa IKW maupun kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke babak pembuktian oleh Penuntut Umum

 


Oleh : | 27 Oktober 2022 Dibaca : 253 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :