Oleh : | 27 Oktober 2022 | Dibaca : 667 Pengunjung
|
Rugikan Negara 800 Juta, “IKW” Didakwa Melanggar UU Perpajakan
Persidangan Perkara Pajak atas nama terdakwa IKW
Setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini terdakwa IKW menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa IKW selaku Direktur PT. Bali Dewata Mas tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan selama tahun 2012 dan 2013 sehingga mengakibatkan Kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 832.915.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terhadap dakwaan Penuntut Umum, baik terdakwa IKW maupun kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke babak pembuktian oleh Penuntut Umum
Oleh : | 27 Oktober 2022 Dibaca : 667 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1871Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1903Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1903Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1718Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana