Oleh : | 26 Oktober 2022 | Dibaca : 268 Pengunjung
Sehubungan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024 yang salah satu programnya yaitu melaksanakan test urine, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, memerintahkan pelaksanaan test urine seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 24 Oktober 2022 di Klinik Kejaksaan Tinggi Bali. Adapun hasil tes narkotika tersebuf, tidak ditemukan pegawai Kejati Bali menggunakan narkotika atau Positif Narkotika. Selanjutnya hasil pelaksanaan tes narkotika di lingkungan Kejati Bali dilaporkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia.
Oleh : | 26 Oktober 2022 Dibaca : 268 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana