PENCARIAN
Baca Berita

Sosialisasi dan Koordinasi Bidang Militer Kejati Bali

Oleh : | 22 Oktober 2022 | Dibaca : 941 Pengunjung


Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Bali Kolonel Sus Lukas Sambiono, SH yang didampingi oleh Kasi Penuntutan (IGN Bagus Suralaga, SH), Kasi Eksekusi, Eksaminasi dan Upaya Hukum Luar Biasa (IGN Agung Puger, SH) dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidmil (I Ketut Yasa, SH) melakukan Sosialisasi dan Koordinasi tentang tugas pokok dan fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI ke Oditorat Militer III - 13 Denpasar sehubungan dengan terbentuknya struktur baru Bidang Pidana Militer di Kejaksaan RI, sosialisasi dan koordinasi diterima oleh Kepala Oditorat Militer III - 13 Denpasat Kolonel Laut (KH/W) Marliah, SH. MH dan Mayor Inf Dedy Novianti, SH.

Aspidmil menyampaikan saat ini sudah ditempatkan personel TNI untuk menduduki Asisten Bidang Pidana Militer di Kejati Bali juga berkoordinasi dan sosialisasi penanganan perkara koneksitas serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta non teknis lainnya dan strategi operasi dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi core bisnis serta bersinergi penegakan hukum antara TNI dan Sipil.
serta dalam hal penanganan perkara koneksitas akan dibentuk Tim tetap penanganan perkara koneksitas yang melibatkan institusi terkait dari tingkat penyidikan sampai tingkat penuntutan dimana pada tingkat daerah koordinir oleh Aspidmil di Kejaksaan Tinggi.
Kepala Oditirat Militer menyambut baik dan berterima kasih telah melakukan sosialisasi dan koordinasi tersebut dan ada beberapa yang disampaikan yaitu : dalam penanganan perkara di Otmil tidak mengenal adanya SPDP semua perkara yang masuk ke Otmil datang dari Papera, perkara yang disidangkan di Otmil tidak semua hukuman pidana ada juga yang dijatuhi hukuman disiplin serta dirahapkan apa bila ada perkara koneksitas antara Oditor denga Jaksa Penuntut Umum adanya koordinasi.

Dengan dibentuknya Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung RI diharapkan untuk menjaga relasi kelembagaan dengan tetap berorentasi dalam pencapaian tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian dan juga kemanfaatan hukum.


Oleh : | 22 Oktober 2022 Dibaca : 941 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :