PENCARIAN
Baca Berita

Pencegahan Tipikor di LPD Kabupaten Klungkung

Oleh : | 21 Oktober 2022 | Dibaca : 401 Pengunjung


Sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Bali hadir dalam sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Korupsi Kepada Para Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Rabu, 19 Oktober 2022, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania Klungkung, yang dihadiri Pengelola LPD dan Bendesa Adat Se-Kabupaten Klungkung

Dalam kegiatan ini, I Dewa Made Mertayasa, SH., MH, Kasi Sosial Budaya Kemasyarakatan Kejati Bali mengingatkan para pengelola LPD di Kabupaten Klungkung untuk menghindari penyimpangan keuangan di LPD dan mengingatkan ancaman terhadap pelaku yang mengakibatkan kerugian LPD

Sosialisasi Pencegahan ini merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan LPD di Desa Adat. Sosialisasi ini telah dilaksanakan di tiap kabupaten di Provinsi Bali yang diawali dari Kotamadya Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, dan yang terakhir Kabupaten Klungkung. Hadir sebagai narasumber selain Kejati Bali, yaitu dari Polda Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
 


Oleh : | 21 Oktober 2022 Dibaca : 401 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :