Oleh : | 21 Oktober 2022 | Dibaca : 701 Pengunjung
|
Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali Selaku Kuasa Penggugat Ikuti Pemeriksaan Setempat
Sidang Perkara Perdata, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Nomor : 1236 /Pdt.G/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021 yaitu penggugat dari pihak ITDC (PT .Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Tergugat PT.Bali Nusa Indo Perkasa (BNIP),Turut Tergugat I PT.Bank Victoria Internasional, TBK dan Turut Tergugat II Kantor BPN Kabupaten Badung dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dan sidang di tunda dan dilanjutkan kembali pada hari rabu tanggal 2 Nopember 2022 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
Oleh : | 21 Oktober 2022 Dibaca : 701 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1848Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1860Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1855Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1679Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana