Oleh : | 20 Oktober 2022 | Dibaca : 282 Pengunjung
JPU Hadirkan 4 Saksi Jelaskan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit dan Investasi Lahan oleh Eks Ketua LPD Ungasan
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung telah memasuki babak pemeriksaan saksi.
Hari ini Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung menghadirkan 4 orang saksi dari pengurus LPD Desa Adat Ungasan diantaranya Bendahara, Sekretaris, Bagian Kredit dan Bagian Pembukuan. (19/10)
Keempat orang saksi tersebut menerangkan perihal penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terdakwa berupa pemberian kredit tidak sesuai prosedur, tanpa analisa mendalam, tanpa agunan, pemberian kredit kepada nasabah yang bukan krama / warga Desa Adat Ungasan, dan melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta permasalahan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok
Terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, MM. yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan ini, mengikuti persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh : | 20 Oktober 2022 Dibaca : 282 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
817Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana