PENCARIAN
Baca Berita

Aspidmil Kejati Bali Koordinasi dengan Ketua Pengadilan Militer III-14

Oleh : | 19 Oktober 2022 | Dibaca : 724 Pengunjung


Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Bali, Kolonel Sus Lukas Sambiono, SH yang didampingi oleh Kasi Penuntutan (IGN Bagus Suralaga, SH), Kasi Eksekusi, Eksaminasi dan Upaya Hukum Luar Biasa (IGN Agung Puger, SH) dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidmil (I Ketut Yase, SH) pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melakukan Sosialisasi dan Koordinasi ke Pengadilan Militer III - 14 Denpasar sehubungan dengan terbentuknya struktur baru Bidang Pidana Militer di Kejaksaan RI, sosialisasi dan koordinasi diterima oleh Ketua Pengadilan Militer III -14, Kolonel Laut (KH) Riza Fadilah, SH beserta jajarannya.
Aspidmil menyampaikan saat ini sudah ditempatkan personel TNI untuk menduduki Asisten Bidang Pidana Militer di Kejati Bali dan strategi operasi dalam penanganan perkara koneksitas yang menjadi core bisnis Jampidmil dan Aspidmil hendaknya lebih mengedepankan aspek membangun sinergi dan relasi kelembagaan serta dalam hal penanganan perkara koneksitas akan dibentuk Tim tetap penanganan perkara koneksitas yang melibatkan institusi terkait dari tingkat penyidikan sampai tingkat penuntutan.
Ketua Pengadikan Militer menyambut baik dan berterima kasih telah melakukan sosialisasi dan koordinasi tersebut dan ada beberapa yang disampaikan yaitu : terdapat beberapa perbedaan teknis (hukum acara) antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer salah satunya adalah pengadilan militer tidak mengenal adanya Pra Peradilan disamping itu Pegadilan Militer tuntutan pidana terhadap TNI yang melakukan tindak pidana juga diberikan sanksi Administrasi berupa pemecatan, dengan dibentuknya Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung RI diharapkan untuk menjaga relasi kelembagaan dengan tetap berorentasi dalam pencapaian tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian dan juga kemanfaatan hukum.


Oleh : | 19 Oktober 2022 Dibaca : 724 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :