Oleh : | 18 Oktober 2022 | Dibaca : 337 Pengunjung
Penuntut Umum Terima Penyerahan Tersangka IKW beserta Barang Bukti dari Penyidik Pajak
Hari ini penyidik dari PPNS Ditjen Pajak Kanwil Bali telah menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka atas nama IKW beserta barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. (17/10)
Kegiatan Tahap II yang dilangsungkan di Kantor Kejari Denpasar ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara tersangka IKW dinyatakan lengkap.
Tersangka IKW sendiri diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan oleh PT BALI DEWATA MAS dalam kurun waktu Tahun Pajak 2012 – 2013 yang mana menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 832.915.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah). Adapun tersangka IKW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 6 Tahun 1983, Jo. UU No. 16 Tahun 2009.
Selanjutnya Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka IKW selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, dan akan merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Oleh : | 18 Oktober 2022 Dibaca : 337 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana