Oleh : | 16 Oktober 2022 | Dibaca : 313 Pengunjung
Dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Target SPPT-TI Tahun 2022 mengenai implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi, Deputi Bidkoor. Hukum dan HAM Kemenkopolhukam RI Menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Implementasi TTE Tersertifikasi SPPT-TI dan Bimbingan Teknis dan Evaluasi
Pertukaran dan Pemanfaatan Data/Dokumen pada SPPT-TI.
SPPT-TI merupakan sistem yang dapat mengoptimalkan proses penanganan perkara menjadi berbasis elektronik dan lebih transparan, yang melibatkan antara 8 Kementerian/Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN. Diharapkan SPPT-TI dapat mewujudkan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
Jumat, 15 Oktober 2022, bertempat di Ruang Command Centre Kejati Bali, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis dan Evaluasi
Pertukaran dan Pemanfaatan Data/Dokumen pada SPPT-TI. Kegiatan ini diikuti oleh Deputi Bidkoor Kumham, Aspidum Kejati Bali, Seluruh Kasi Pidum dan Kasi Pidsus se-Wilayah Bali, serta Operator CMS Pidum dan Pidsus se-Wilayah Bali.
Oleh : | 16 Oktober 2022 Dibaca : 313 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana